You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 PKL Di Pasar Minggu Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

14 PKL di Pasar Minggu Ditertibkan

Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, ditertibkan Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu. Meskipun sudah ada larangan, masih banyak PKL yang menggelar dagangannya di pinggir jalan dan trotoar.

Sudah bukan waktunya lagi sosialisasi, karena itu sudah lama dilakukan. Pedagang harusnya sudah tahu, makanya langsung kita angkut saja

Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Pasar Minggu, Patar Marulitua mengatakan, hari ini pihaknya berhasil menertibkan 14 lapak PKL. Pedagang sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sudah bukan waktunya lagi sosialisasi, karena itu sudah lama dilakukan. Pedagang harusnya sudah tahu, makanya langsung kita angkut saja," ujarnya, Senin (19/10).

Enam PKL di Jl Kepu Timur Ditertibkan

Menurut Patar, sebenarnya untuk PKL terutama pedagang sayuran sudah diberikan toleransi waktu berdagang. Sejak malam, hingga pagi maksimal pukul 06.00.

"Tapi masih banyak yang bandel. Ini menyebabkan kemacetan, dan sudah mengganggu masyarakat lain menggunakan fasilitas umum," ucapnya.

Patar mengatakan, hingga saat ini setiap hari masih ada anggota Satpol PP yang ditugaskan untuk menjaga sekitar Pasar minggu. "Setiap hari ada sekitar 50 personel yang memang menjaga kawasan dari PKL," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati